Selamat Datang

Selamat Datang Yth Para Pengunjung, "Fiat Yudisia et Pereat Mundus: Meskipun langit runtuh hukum harus tetap tegak"

Minggu, 31 Oktober 2010

BINGUNG DENGAN PEMBAGIAN WARISAN?

Oleh: Prasetyo Adhi Nugroho, S.H.
Allah menganugerahkan al hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al Qur’an dan As Sunnah) kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan barangsiapa yang dianugrahi al hikmah itu, ia benar-benar telah dianugrahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).” (QS. Al-Baqarah:269)

Tulisan ini terinspirasi ketika Penulis melihat kenyataan di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui atau masih bingung, kurang mengerti dengan jumlah persentase pembagian harta warisan, karena secara faktual terjadi dualisme hukum di Indonesia dalam hal Hukum Kewarisannya. Dalam kenyataan, ada yang memberlakukan Hukum Adat, Hukum BW (Perdata Barat) dan Hukum Islam. Namun karena luasnya ruang lingkup ketiga bidang/ranah hukum tersebut, dalam kesempatan ini kami hanya akan meneropong satu bidang hukum saja, secara singkat, secara mayoritas warga negara/penduduk Indonesia beragama Islam. Dan, kedua bidang hukum lainnya akan kita kaji di lain kesempatan.

Ada 4 (empat) hal pokok atau kata kunci (keywords) yang akan kita jabarkan sebelum lebih jauh menjelaskan pengaturan pembagian warisan menurut Hukum Islam. 4 pokok bahasan tersebut juga kita bagi lagi menjadi 4 poin/inti pengertiannya, agar lebih memudahkan mencerna pengertiannya tersebut. Yang pertama adalah, apakah yang dimaksud dengan Hukum Kewarisan? Sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, di sini pengertian Hukum Kewarisan penulis bagi menjadi 4 konsep yaitu bahwa Hukum Kewarisan adalah:
1. Hukum yang mengatur;
2. Tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) Pewaris;
3. Menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi Ahli Waris; dan
4. Berapa bagiannya masing-masing.
Pewaris adalah:
1. Yang pada saat meninggalkannya atau dinyatakan meninggal;
2. Berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam;
3. Meninggalkan Ahli Waris; dan
4. Harta peninggalan.

Ahli Waris adalah:
1. Orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah; atau
2. Hubungan perkawinan dengan Pewaris;
3. Beragama Islam; dan
4. Tidak terhalang karena hukum menjadi Ahli Waris.

Terakhir, Harta Peninggalan adalah:
1. Harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama;
2. Setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya;
3. Biaya pengurusan jenazah (tajhiz);
4. Pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.

Sedangkan Kelompok-kelompok Ahli Waris terdiri dari 2 (dua) kelompok:
1. Menurut Hubungan Darah, dibagi menjadi 2 (dua) Golongan:
a. Golongan Laki-laki (Ayah, Anak Laki-laki, Saudara Laki-laki, Paman, Kakek)
b. Golongan Perempuan (Ibu, Anak Perempuan, Saudara Perempuan, Nenek)
2. Menurut Hubungan Perkawinan, juga dibagi 2 (dua) yaitu Duda dan Janda.

Ada 16 (enambelas) poin yang penulis bagi berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (Diluar Kakek, Nenek dan Paman) yang juga setelah kita jabarkan akan kita buat Ringkasannya hanya menjadi 8 (delapan) Golongan saja. Dengan demikian, besarnya bahagian tersebut adalah sebagai berikut:
1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat 1/2 (separoh) bagian; dan
2. Apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah 2 berbanding 1 dengan anak perempuan;
3. Ayah mendapat 1/3 bagian bila Pewaris tidak meninggalkan Anak;
4. Bila ada Anak, Ayah mendapat 1/6 bagian;
5. Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau 2 Saudara/lebih;
6. Bila tidak ada Anak atau 2 (dua) orang Saudara/lebih, maka ia mendapat 1/3 Bagian;
7. Ibu mendapat 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil oleh Janda/Duda bila bersama-sama dengan Ayah;
8. Duda mendapat separoh (1/2) bagian, bila Pewaris tidak meninggalkan Anak;
9. Dan bila Pewaris meninggalkan Anak, maka Duda mendapat ¼ Bagian;
10. Janda mendapat ¼ bagian bila Pewaris tidak meninggalkan Anak; dan
11. Bila Pewaris meninggalkan Anak, maka Janda mendapat 1/8 Bagian;
12. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan Anak dan Ayah, maka Saudara Laki-laki dan Saudara Perempuan seIbu masing-masing mendapat 1/6 Bagian;
13. Bila mereka itu 2 (dua) orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat 1/3 bagian;
14. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan Ayah dan Anak, sedang Ia mempunyai satu (1) Saudara Perempuan Kandung/Seayah, maka ia mendapat ½ (Separoh) bagian;
15. Bila Saudara Perempuan tersebut bersama-sama dengan Saudara Perempuan Kandung atau Seayah 2 (dua) orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat 2/3 (Dua pertiga) bagian;
16. Bila Saudara Perempuan tersebut bersama-sama dengan Saudara Laki-laki Kandung atau Seayah, maka bagian Saudara Laki-laki adalah 2 (Dua) berbanding 1 (Satu) dengan Saudara Perempuan.

Singkatnya adalah sebagai berikut:
1. Ayah
a. Tanpa Anak: 1/3
b. Dengan Anak: 1/6
2. Anak Laki-laki= Laki-laki dan Perempuan: 2:1
3. Saudara Laki-laki
a. Saudara Laki-laki + Saudara Perempuan Seibu: 1/6
b. 2 (Dua) Orang atau Lebih Bersama-sama: 1/3
4. Ibu
a. 1/6: Bila ada Anak + 2 Saudara/lebih
b. 1/3: Ibu saja (Tanpa Anak + 2 Saudara/lebih)
5. Anak Perempuan
a. 2 (dua) atau lebih Anak Perempuan: 2/3
b. 1 (satu) orang Anak Perempuan: ½ bagian
c. Seperti di atas, Perempuan + Laki-laki = 1:2 (1/2 bagian Anak Laki-laki)
6. Saudara Perempuan
a. 1 Saudara Perempuan Kandung/Seayah: ½
b. 2 Orang/lebih bersama-sama: 2/3
c. Saudara Perempuan + Saudara Laki-laki Kandung/Seayah= 2:1 (Saudara Perempuan)
7. Duda
a. Tanpa Anak: ½
b. Ada Anak: ¼
8. Janda
a. Tanpa Anak: ¼
b. Ada Anak: 1/8
Untuk Saudara Perempuan Seibu, 1 Saudara Seibu= 1/6, 2 (dua) atau lebih Saudara Seibu 1/3.

Catatan:
Ahli Waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si Pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh Anaknya, kecuali mereka seorang yang terhalang menjadi Ahli Waris apabila dengan Putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
1. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada Pewaris;
2. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa Pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara atau hukuman yang lebih berat (Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar