Selamat Datang

Selamat Datang Yth Para Pengunjung, "Fiat Yudisia et Pereat Mundus: Meskipun langit runtuh hukum harus tetap tegak"

Senin, 19 Juli 2010

OBJEK FORMIL ILMU PENGETAHUAN HUKUM

Oleh: Prasetyo A. Nugroho SH., Laboratorium Hukum “Yuridika” (Kerjasama Lembaga Bantuan Hukum Wijaya Kusuma dengan Kantor Hukum RAY H. TAMPUBOLON SH & Rekan Pekanbaru, Riau)

Ilmu hukum lahir, terbentuk, berproses dan berkembang sama dengan ilmu-ilmu lainnya yang ada di dunia ini, seperti halnya ilmu ekonomi, fisika, matematika, biologi, kimia, ilmu pertanian, teknik, dan lain-lain ranah ilmu duniawi. Sebenarnya secara materiel, semua ilmu di dunia ini: bahkan ilmu setelah dunia (ilmu akhirat/ilmu agama), memiliki persamaan; perbedaannya hanya terletak pada objek formalnya saja.

Ketika manusia memiliki hasrat rasa ingin tahu yang sangat dalam, maka manusia akan mencari tahu dengan melakukan penelitian. Penelitian yang teratur, dilakukan dengan metodologi tertentu dan obyektif akan melahirkan jawaban hasil penelitian yang berguna bagi kehidupan manusia itu sendiri.

Objek formil ilmu hukum dapat diketahui dari interpretasi objek materielnya. Misalnya, objek formil pohon mangga. Pohon mangga bagi seorang ahli pertanian memiliki objek formil, bagaimana cara membuahkan/menanam pohon mangga tersebut. Apakah pupuk yang cocok digunakan untuk menyuburkan pohon mangga tersebut. Seorang ekonom, akan berpikir lain dengan objek materiel pohon mangga. Yang ada dalam pikiran seorang pakar ekonomi hanyalah, bagaimana pohon mangga tersebut dapat dijual dengan keuntungan yang besar? Berapa hasil yang akan didapat jika mangga tersebut dijual di kota Medan, dibandingkan jika dijual di kota Semarang? Seorang ahli biologi akan meneliti batang, daun, dan faktor biologis dari pohon mangga tersebut. Demikian pula dengan ahli kimia, akan lebih tertarik meneliti proses kimiawi sebatang pohon mangga. Dan lain-lain ahli akan memiliki objek formil yang berbeda.

Seorang ahli hukum, akan meneliti status kepemilikan tanah dari pohon mangga tersebut, apakah ditanam di lahan sendiri ataukah merupakan tanah sewa. Berapa tahun hukuman penjara atau denda jika terjadi pencurian pada pohon mangga tersebut. Apakah pohon mangga tersebut dimiliki secara pribadi, atau secara patungan dengan sistem perjanjian bagi hasil tertentu. Dan lain-lain sebagainya. Objek formil ilmu hukum, selalu melihat sesuatu objek materiel dari kaca mata peraturan yang berlaku (ius constitutum). ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar