Selamat Datang

Selamat Datang Yth Para Pengunjung, "Fiat Yudisia et Pereat Mundus: Meskipun langit runtuh hukum harus tetap tegak"

Kamis, 15 Juli 2010

HUKUM BISNIS

Era teknologi informasi dan kemajuan internet telah mengubah keadaan dan kondisi masyarakat menjadi bergerak lebih cepat dan dinamis, tidak terkecuali di bidang perdagangan. Hukum bisnis adalah seperangkat peraturan yang mengatur lalu lintas perdagangan atau bisnis. Secara historika, hukum bisnis timbul pertama kali di Indonesia sejak zaman Hindia Belanda dengan diterbitkannya Wetbook van Koophandel (WvK) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Kemudian seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan kebutuhan hukum, maka hukum bisnis "teranah" menjadi berbagai macam peraturan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU Hak Cipta, UU Paten, UU Merek, dan berbagai macam undang-undang lainnya yang mengatur lalu lintas perdagangan atau bisnis. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar