Selamat Datang

Selamat Datang Yth Para Pengunjung, "Fiat Yudisia et Pereat Mundus: Meskipun langit runtuh hukum harus tetap tegak"

Kamis, 15 Juli 2010

HAKIKAT HUKUM

Hakikat hukum adalah bagaimana seharusnya hukum itu, atau cita-cita hukum. Hukum adalah seperangkat peraturan baik tertulis maupun tidak (un-written law), yang bertujuan mengatur keselarasan hidup manusia, menciptakan kedamaian dan keadilan. Hukum yang "baik" memiliki 3 (tiga) ciri utama, yaitu dapat menciptakan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Kepastian hukum akan tercapai jikalau peraturan yang ada tidak "mencla-mencle", kata orang Jawa, "esok dele, sore tempe", artinya hukum tersebut harus konsisten, tidak boleh berubah-ubah. Kalau peraturannya A, Hakim tidak diperkenankan merubah dengan B, atau mengganti dengan peraturan C, misalnya. Asas Kemanfaatan akan dapat tercapai, apabila hukum tersebut bermanfaat bagi manusia. Sesuatu peraturan yang tidak bermanfaat harus dihapus, direvisi, di-amandemen dan/atau diganti dengan peraturan yang baru sebagai ius constitutum (hukum positif yang berlaku). Apabila asas atau ciri utama kepastian hukum dan
kemanfaatan telah tercapai, hukum tersebut harus dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Tiada guna hukum tersebut bermanfaat dan pasti, jika hukum tersebut tidak adil, berat sebelah, diskriminasi, membedakan antara si kaya dengan si miskin, menyamakan koruptor milyaran bahkan trilyunan Rupiah dengan mencuri 3 buah kakao/coklat, 2 buah semangka, atau sepasang sandal jepit. Lebih baik, hukum tersebut tidak memenuhi unsur-unsur kepastian hukum, tidak bermanfaat, akan tetapi dapat menciptakan keadilan. Karena hakikat hukum adalah keadilan itu sendiri. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar