Selamat Datang

Selamat Datang Yth Para Pengunjung, "Fiat Yudisia et Pereat Mundus: Meskipun langit runtuh hukum harus tetap tegak"

Jumat, 16 Juli 2010

DINAMIKA HUKUM

Oleh: Prasetyo A. Nugroho SH., Laboratorium Hukum Yuridika Pekanbaru

Perubahan, revisi, amandemen, pembaruan, dan lain-lain istilah changes menjadi "makanan sehari-hari" dalam hukum, baik dalam tataran teoretis akademik ilmu hukum, lebih-lebih dalam ranah praktis hukum. Sesuatu dikatakan berubah jika terjadi perbedaan dengan sebelumnya (sebelum berubah). Hal ini dapat terjadi baik dalam hal produksi undang-undang (hukum tertulis) maupun perubahan perasaan keadilan masyarakat (hukum tidak tertulis). Begitu dinamisnya hukum, perjalanannya tidak hanya sekadar dalam hitungan hari, bulan atau tahun; bahkan dalam hitungan detik atau jam. Masalahnya, ada adagium bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku (ius constitutum). Maka sosialisasi menjadi kata kunci yang sangat urgen dalam dinamika hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar